Proses Asuransi Korban AirAsia Masih Terkendala Dokumen Ahli Waris

Bangkok -PT Indonesia AirAsia masih melakukan pendataaan terhadap korban jatuhnya pesawat QZ8501 di Selat Karimata. Hingga saat ini proses pemberian asuransi terus berjalan walau masih ada beberapa kendala seperti masalah dokumentasi.

"Proses sudah berjalan dan diakui penumpang kami yang menjadi korban kebanyakan keluarga. Untuk itu menentukan siapa ahli waris memang memerlukan waktu yang lebih lama," ujar CEO AirAsia Indonesia Sunu Widjianto setelah acara peluncuran AirAsia Asean Pass di Bangkok, Senin (23/2/2015).


Sunu menerangkan, sampai saat ini maskapai asal Malaysia itu masih terus melakukan pengecekkan dan pengumpulan dokumentasi. Ia sendiri berharap semua proses tersebut bisa segera rampung.


"Kita inginnya semua hal-hal seperti itu cepat selesai. Penyampaian uang santunan akan terus kita update," ujar Sunu.


Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan baru ada 2 keluarga yang sudah menerima klaim asuransi tetapi mereka tidak bersedia diekspos. Sementara 90 lainnya sudah mengisi dokumen, tapi belum lengkap.


Untuk mempermudah identifikasi ahli waris keluarga korban, OJK menunjuk beberapa agen asuransi agar membantu kelengkapan dokumen dengan mendatangkan pengurus RT dan RW tempat domisili korban.


Padahal sebelumnya OJK memprediksi urusan asuransi penumpang pesawat AirAsia QZ8501 itu bisa rampung di akhir Januari 2015. Namun sayangnya, kelengkapan data ahli waris ternyata menjadi kendala tersendiri.


"Dari kunjungan saya di crisis center, penanganan AirAsia ini terus terang masih banyak keluarga nasabah yang belum bisa melengkapi dokumen ahli waris. Dulu keinginan saya supaya bisa dilakukan pembayaran di akhir Januari, ternyata belum bisa," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani saat jumpa pers awal bulan ini.


(spt/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com