Demikian disampaikan Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahju K. Tumakaka dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2015)
Ditjen Pajak Bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Pajak menyandera Dj (62) yang merupakan WNI Penanggung Pajak di wilayah Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
Dj adalah penanggung pajak PT KSC yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Palembang dan menunggak pajak Rp 1,96 Miliar. Saat ini, Dj disandera di Rumah Tahanan Klas I Palembang.
Penyanderaan Dj selaku penanggung pajak PT KSC berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-367MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Next
(mkl/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com