Suami-Istri PNS Bergaji Rp 5 Juta, Mampukah Beli Rumah Rp 400 Juta?

Jakarta -Pertanyaan dari Pembaca: Saya PNS berkeinginan membeli rumah seharga Rp 400 juta pada tahun ini dengan penghasilan gabungan dari suami dan istri sebesar Rp 5 juta. Apakah saya dapat membeli rumah tersebut dengan kemampuan finansial saya?

Jawaban:

Pembelian rumah dapat dilakukan dengan cara tunai mau pun pinjaman. Apabila saat ini Anda belum memiliki dana untuk membeli secara tunai, maka mari kita evaluasi apakah Anda dapat membeli dengan bantuan kredit pemilikan rumah (KPR).


Pertama, uang muka pembelian rumah. Idealnya, untuk membeli rumah dengan bantuan KPR, Anda harus menyediakan dana minimal sebesar 30% dari harga beli. Sehingga, dengan harga rumah Rp 400 juta, uang muka yang sebaiknya disiapkan sebesar Rp 120 juta. Apakah Anda telah memiliki dana sebesar ini?


Kedua, cicilan pinjaman per bulan. Rentang peminjaman yang ideal berkisar antara 10 tahun hingga 15 tahun. Saya coba bantu membuatkan simulasi dengan tingkat suku bunga KPR sebesar 13% per tahun, untuk pinjaman selama 15 tahun, maka cicilan per bulan menjadi Rp 3.5 jutaan.


Nah, syarat ideal kemampuan membayar cicilan dari gaji adalah maksimal 35% atas penghasilan. Sehingga, jumlah cicilan sebesar ini terlalu besar untuk kemampuan finansial Anda dan keluarga.

Jika rumah seharga Rp 400 juta masih belum dapat terjangkau, maka alternatif yang memungkinkan adalah menurunkan target harga pembelian rumah menjadi Rp 250 juta.


Berdasarkan simulasi yang saya hitung, maka uang muka yang perlu disiapkan hanya sebesar Rp 75 juta dan pembayaran cicilan per bulan berada di kisaran Rp 2,2 juta.


Selamat membeli rumah. Live a Beautiful Life!


(ang/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com