Surplus LPS Turun Jadi Rp 6,815 Triliun Selama 2014

Jakarta -Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat surplus bersih setelah pajak sebesar Rp 6,815 triliun pada 31 Desember 2014. Surplus ini lebih rendah dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 8,222 triliun.

Penurunan surplus ini dikarenakan kenaikan biaya terkait resolusi bank dari Rp 189 miliar ke Rp 3,586 triliun di periode 31 Desember 2014.


Selain itu, ada kenaikan biaya investasi dari Rp 356 miliar pada 31 Desember 2013 ke Rp 480 miliar di 31 Desember 2014.


Biaya umum dan administrasi juga naik dari Rp 276 miliar ke Rp 304 miliar di Desember 2014.


Demikian disampaikan Kepala Kantor Dewan Komisioner LPS Suwandi saat acara Temu Media LPS, di Century Park Hotel, Jakarta, Rabu (11/2/2015).


Hingga 31 Desember 2014, secara keseluruhan biaya operasi mencapai Rp 4,073 triliun terdiri dari biaya klaim penjaminan, biaya cadangan klaim, biaya terkait resolusi bank, biaya investasi, dan biaya umum dan administrasi.


Sementara itu, jumlah pendapatan operasi hingga 31 Desember 2014 mencapai Rp 10,818 triliun atau lebih tinggi Rp 9,049 triliun.


Pendapatan ini berasal dari pendapatan premi penjaminan sebesar Rp 7,831 triliun, pendapatan hasil investasi Rp 2,826 triliun, pendapatan kontribusi kepesertaan Rp 29 juta, pendapatan denda Rp 47 juta, dan pendapatan pengembalian klaim Rp 161 miliar.


Sejak LPS beroperasi 22 September 2005 sampai dengan 31 Desember 2014, LPS telah melikuidasi 62 bank yaitu 61 BPR dan 1 bank umum yang total pencairan klaim nasabahnya mencapai Rp 734,94 miliar.


Sedangkan total aset bank yang dilikuidasi mencapai Rp 455,25 miliar dengan total simpanan bank yang dilikuidasi mencapai Rp 1,27 triliun.


(drk/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com