Bila Tunjangan PNS Pajak Tak Naik, Menteri Yuddy: Setoran Pajak Bisa Masuk Kantong

Jakarta -Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), menilai besarnya tunjangan kinerja atau remunerasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan adalah hal yang wajar. Pasalnya, mereka memiliki tugas dan tanggung jawab berat yang berat.

Target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2015 adalah Rp 1.294 triliun. Angka ini naik sekitar 44% dibandingkan realisasi 2014.


Menurut Yuddy, potensi kongkalikong antara petugas dengan wajib pajak sangat besar. Oleh karena itu, harus ada 'benteng' berupa penghasilan yang memadai agar tidak terjadi kongkalikong.


"Daripada dia tidak dinaikkan, tapi dia bekerja pada area yang memiliki risiko tinggi melakukan kongkalikong, yang terjadi malah target (penerimaan pajak) tidak tercapai. Malah masuk kantong pribadi," tutur Yuddy kala berkunjung ke kantor redaksi detik.com, akhir pekan lalu.


Dengan tunjangan yang besar, lanjut Yuddy, diharapkan PNS Ditjen Pajak tidak mudah tergiur oleh iming-iming‎ uang suap dari wajib pajak nakal. Dengan begitu, kredibilitas organisasi dan penerimaan negara bisa terjaga dengan baik.


"Jadi lebih baik kita beri tunjangan besar tapi dia terikat dengan disiplin yang sangat ketat dengan target yang sangat tinggi. Jadi, semua akan mengerti," katanya.


Berikut adalah besaran 'vitamin' PNS Ditjen Pajak yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 37/2015:Next


(dna/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com