Ada Pemadaman Bergilir 1-5 April 2013, Bisakah Pelanggan Tuntut Ganti Rugi?

Jakarta - PT PLN (Persero) akan melakukan pemadaman bergilir di Jakarta dan Jawa Barat pada hari ini hingga Jumat. Karena perbaikan dan pemindahan menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kilo Volt (kV) di Sumedang, Jawa Barat. Bisakah pelanggan tuntut ganti rugi?

Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) menyatakan, PLN harusnya memberi kompensansi terhadap konsumen atau pelanggan terkait pemadam bergilir itu. Pelanggan berhak memperoleh ganti rugi lantaran imbas pemadaman aliran listrik, khususnya pelanggan yang merupakan pebisnis UKM.


"Ada atau tidak kompensasi dari PLN? Itu yang kami pertanyakan," ucap Ketua HLKI Firman Turmantara kepada detikFinance, Senin (1/4/2013).


Firman mengungkapkan, dasar hukum perihal hak konsumen mendapatkan kompensasi tertuang jelas dalam Pasal 19 UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


"Jadi setiap konsumen, terutama pegiat KUKM (Koperasi Usaha Kecil Menengah), yang dirugikan gara-gara padamnya listrik, bisa mengajukan gugatan ganti rugi ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Pelanggan atau setiap konsumen PLN bisa menghitung kerugian per tiga jam berdasarkan rencana pemadam selama tiga jam di Jabar dan Jakarta," jelas Firman.


Secara geografis, wilayah Jabar dan Jakarta dihuni banyak perusahaan, industri, serta pabrik yang memproduksi massal suatu produk, yang tentunya memerlukan pasokan listrik guna menopang kelancaran aktivitas usahanya.


"Selain itu dampak lain misalnya bisa merugikan usaha foto copy, industri rumahan, rumah sakit, dan banyak lagi. Mereka pun berhak memperoleh kompensasi," terangnya.


Bagaimana jika pelanggan PLN itu tidak mempermasalahkan pemadaman karena memanfaatkan genset untuk mengganti aliran listrik? "PLN adalah pemegang kuasa tunggal pengelola listrik di Indonesia. Pasal 29 UU Ketenagalistrikan menyebutkan hak konsumen ialah mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Kalau genset itu disediakan oleh PLN, ya PLN terbebas dari tuntutan hukum," papar pria yang Februari lalu menyabet gelar doktor dari Universitas Parahyangan (Unpar).


Maka itu, tegas Firman, PLN jangan menganggap remeh dan harus secara gamblang menjelaskan ada atau tidaknya kompensasi buat pelanggan. Tak hanya itu, HLKI meminta PLN berkomitmen mematuhi peraturan hukum yang berlaku.


"PLN tidak cukup dengan minta maaf. Pelanggan saja kalau telat bayar (listrik) tanggal 20 tidak bisa dengan maaf, misalnya uangnya dipake buat berobat anak. Jadi, PLN tetap harus mempertanggungjawabkan secara hukum," tegas Firman.


HLKI siap pasang badan membela pelanggan yang merasa dirugikan PLN, dari imbas pemadaman listrik di Jakarta, Jabar, dan Banten. Langkah bantuan hukum menjadi ancang-ancang HLKI kepada pelanggan yang berniat menyeret PLN ke jalur hukum.


Firman menambahkan, gugatan ganti rugi bisa disampaikan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tanpa dipungut biaya. Ia melanjutkan, HLKI bergerak sesuai mekanisme yakni mengadvokasi pelanggan yang mengalami kerugian setelah mengadu kepada BPSK.


"Potensi kerugiannya dihitung saja dalam tiga jam pemadaman. Walaupun mungkin nilainya kecil, terpenting ada efek jera bagi PLN. Konsumen bisa serentak menggugat PLN ke BPSK di wilayahnya masing-masing," ujar Firman.


Terkait pemadaman bergilir di provinsi ini, HLKI menilai PLN melanggar sejumlah aturan hukum. "Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, UU Ketenagalistrikan, dan UU Pelayanan Publik. Serta melanggar perdata serta pidana, dan tentunya konstitusi yakni pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945," tutur Firman.


Dia kembali menegaskan, pelanggan atau konsumen berhak memperoleh ganti rugi. PLN pun harus mempertanggungjawabkan secara hukum. "Peraturan perundang-undangan sudah mengaturnya secara tegas dan jelas. Ingat bahwa negeri ini menganut paham equality before the law. Semua warga negara tidak ada yang kebal hukum," tegasnya.


Firman menyerukan agar konsumen jangan takut menghadapi BUMN. Maka itu perlu gerakan kolektif dari pelanggan untuk menggugat PLN. "Justru ini (pemadam listrik) momen bagus supaya ada kebangkitan kesadaran konsumen secara menyeluruh. Bukan hanya persoalan kepentingan individu saja, tapi kolektif. Ya, supaya ada semacam pembelajaran kepada BUMN jangan 'sewenang-wenang' menentukan kebijakan," tutup Firman.


Seperti dikutip dari keterangan tertulis PLN, Sabtu (30/3/2013), pada hari kerja atau mulai Senin 1 April hingga Jumat 5 April 2013 terpaksa akan dilakukan pemadaman secara bergilir. Pemadaman diatur sedemikian rupa agar tak terlalu mengganggu aktivitas masyarakat. Pemadaman di wilayah Jakarta dan Jawa Barat dilakukan bertahap dan bergilir dimulai jam 09.00 sampai 21.00 WIB dan masing-masing wilayah hanya 3 jam.


Hal ini dilakukan karena setelah optimalisasi pembangkit-pembangkit tersebut masih terjadi kekurangan daya sekitar 400 MW di Jakarta dan Jawa Barat.


Setiap wilayah diatur hanya akan mengalami sekali padam selama masa perbaikan menara SUTET tersebut. PLN menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan sehubungan dengan akan dilakukannya penghentian sementara aliran listrik.


(bbn/dnl)