Setelah Mobil Murah, akan Muncul Aturan Insentif Kendaraan Rendah Emisi

Jakarta - Pemerintah bakal menerbitkan petunjuk teknis (juknis) regulasi kendaraan mobil rendah emisi atau Low Carbon Emission (LCE). Rancangan regulasi terbaru ini menyusul dari ketentuan mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost and green car (LCGC) yang sebelumnya sudah terbit.

Dasar adanya aturan LCE dan LCGC tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.


Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan kebijakan LCE merupakan program untuk mengakomodasi kemajuan teknologi pada mesin mobil yang berbasis Internal Combustion Engine (ICE).


Menurut Hidayat saat ini beberapa merek mobil sudah mempunyai prototype engine dan diperkirakan 2014 akan dimulai produksi komersial.


"Juknis LCE diperkirakan keluar tahun 2014 awal untuk mengakomodasi teknologi terakhir otomotif dan kemampuan manufaktur industri otomotif dalam negeri," kata Hidayat kepada detikFinance, Senin (12/8/2013)


Harapannya dengan adanya program LCE akan mengurangi ketergantungan impor mobil sedan yang selama ini banyak diimpor utuh atau CBU dari luar negeri. Sehingga target akhirnya adanya LCE akan menggeser mobil sedan impor dengan buatan di dalam negeri.


Sebelumnya Hidayat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 33/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (LCGC).


(hen/dnl)