Rata-rata UMK di Yogyakarta Naik 10%, Ini Daftarnya

Yogyakarta -Pemerintah Provinsi (Pemprov) D.I.Yogyakarta menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota(UMK) 2014 di masing-masing Kab/Kota. Penetapan besaran UMK ini telah melalui proses dialog dan kesepakatan dengan berbagai pihak.

Besaran UMK di lima Kabupaten/kota di D.I. Yogyakarta bervariasi. Kenaikan UMK dari tahun 2013 rata-rata mengalami kenaikan 10%.


Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan penetapan UMK 2014 telah beradasarkan pada rekomendasi dewan pengupahan masing-masing kabupaten/kota.


Beberapa diantaranya, mengalami kenaikan dari yang diajukan kab/kota sebelumnya. Penetapan UMK memiliki pertimbangan-pertimbangan seperti kondisi riil, inflasi, harga-harga yang naik, dan mempertimbangkan problem yang ada di pengusaha seperti biaya impor komponen, perbedaan kurs, dan lain-lain.


"Keputusan ini dasarnya dari Kabupaten/kota dari tripartit, dewan pengupahan, SPSI, dan Apindo. Dasarnya dari survey KHL. Dari yang diusulkan, mengalami perubahan sedikit," kata Sultan, usai rapat penetapan UMK dengan Bupati/Walikota se DIY, di komplek kepatihan Yogyakarta, Rabu (13/11/2013).


Berikut ini daftar UMK di Yogyakarta, antaralain:


Next


(hen/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!