Sosialisasikan Bayar Pajak Lewat ATM, Pengusaha Dikumpulkan di Mangga Dua

Jakarta -Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengumpulkan para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) pagi hari ini. Acara tersebut terkait dengan sosialisasi peraturan pemerintah No. 46/2013 tentang pajak 1% untuk pengusaha beromzet maksimal Rp 4,8 miliar/tahun, serta fasilitas pembayaran melalui ATM.

Acara diadakan di Novotel Mangga Dua Square Jakarta. Berdasarkan pantauan detikFinance, Senin (11/11/2013) ratusan pelaku UKM telah berkumpul untuk mengikuti acara yang dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB. Dirjen Pajak Fuad Rahmany akan hadir dalam acara ini.


Sementara itu, para pejabat yang hadir juga tidak sedikit. Rencananya akan hadir Menteri Keuangan Chatib Basri, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi, dan para direksi Bank BUMN. Dari susunan acara, perwakilan bank yang akan hadir adalah dari Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Central Asia (BCA).


Pada susunan acara juga disebutkan, pemerintah akan menyampaikan penjelasan soal pajak yang dikenakan untuk pelaku UKM. Kemudian bagaimana langkah-langkah pembayaran, termasuk dalam menggunakan fasilitas melalui ATM. Serta penampilan call center kring pajak 500200.


(mkl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!