PNS Punya Kerja Sampingan, Bagaimana Lapor Pajaknya?

Jakarta -Pertanyaan:

Saya di samping sebagai PNS di Kabupaten, juga melaksanakan pekerjaan jasa di RS Kabupaten. Kemudian atas pekerjaan/jasa yang kami laksanakan tiap bulannya dipotong PPh pasal 21 oleh bendahara RS Kabupaten dan diberikan bukti pungut PPh pasal 21 untuk setiap bulannya.

1. Apakah potongan PPh pasal 21 yang telah dipungut oleh bendahara RS Kabupaten sebesar 15% dari pendapatan bruto tersebut dapat dikreditkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada tahun pajak yang sama atau sudah final?

2. Apakah PER-57/PJ/209 tanggal 12-10-2009 tentang Pedoman Teknik tata cara Pemotongan penyetoran dan pelaporan pajak PPh pasal 21 dan/atau PPH pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan jasa dan kegiatan orang pribadi hanya berlaku untuk Rumah Sakit/Poliklinik swasta saja?


Jawaban:

Dear dr.Suryanto,

Terima kasih atas pertanyaannya.


1. Penghasilan yang diterima oleh PNS, berupa gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 biasa, sesuai tarif Pasal 17 UU PPh dan dapat dikreditkan pada SPT Tahunan PPh OP (orang pribadi). Namun jika yang diterima oleh PNS adalah berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, maka berdasarkan Pasal 3 Permenkeu No. 262/PMK.03/2010 akan dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif sesuai Pasal 9 Permenkeu No. 262/PMK.03/2010 dan bersifat final. (tidak dapat dikreditkan pada SPT Tahunan PPh OP). Dengan demikian untuk menentukan apakah penghasilan saudara di potong PPh Final atau tidak, bergantung dari jenis penghasilan yang saudara terima, apakah berupa gaji atau honorarium?.


2. Perdirjen No.PER-57/PJ./2012 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, sejak diterbitkanya PER-31/PJ./2012 tentang "Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21 Dan/Atau PPh pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi". Sesuai dengan judulnya, perdirjen ini tidak hanya berlaku untuk rumah sakit/poliklinik swasta saja. silakan membaca ketentuan selengkapnyanya di http://www.pbtaxand.com/uploads/regulations/PER_31_PJ_2012.pdf


Antari El Fawzia

Team R&D PB Taxand


(dnl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!