"Tentang dugaan praktik monopoli hak siar Liga Indonesia ini adalah pengaduan dari masyarakat siapa yang melaporkan tidak saya sampaikan," kata Reza saat ditemui detikFinance di Kantor KPPU Pusat Juanda, Jakarta, Selasa (18/03/2014).
Berdasarkan laporan dari masyarakat, KPPU menganalisis dan diduga pengaturan hak siar oleh ISL dan PSSI adanya praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
"Kami tangani sekarang siaran eksklusifnya yang hanya pada stasiun televisi tertentu yang menurut dugaan kami adalah berkaitan dengan liga berlangsung dan dengan PSSI-nya (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia). Itu yang kemudian masuk ke eksklusifitasnya pada stasiun televisi tersebut. Pertanyaan berapa banyak orang yang ingin menyiarkan sepakbola ini? Kalau ternyata banyak yang mau, maka kesempatan bisa untuk siapa saja, tetapi kalau tidak ada yang mau ya memang tidak masalah. Tetapi banyak orang Indonesia suka sama sepakbola dan saya pikir kenapa eksklusif hanya ke itu saja," tuturnya.
Reza menuturkan, hak siar ISL selama ini dipegang oleh BV Sport. Perusahaan ini berwenang memproduksi 250 siaran langsung pertandingan ISL. BV Sport kemudian membagikan hak siar terrestrial ke MNC dan VIVA. MNC kebagian 70 pertandingan, lalu VIVA 30 pertandingan. Adapun sisanya dijual ke stasiun televisi berbayar, K-Vision.
Menurut Reza, di dalam aturan itu hak eksklusif siaran boleh didapat, asalkan caranya baik dan benar. Misalnya melalui tender yang adil dan transparan. Namun dalam kasus ini dugaan kuat adanya penyimpangan.
"Kita lihat di Indonesia seperti apa sistemnya. Boleh seperti itu tetapi ada mekanismenya apakah itu tender atau penawaran. Itu yang sedang kami selidiki sekarang. Bagi kami siapapun tidak masalah tetapi fair atau tidak. Bagaimana cara dia memperoleh hak siar itu," cetusnya.
(wij/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
