KPPU Sempat Panggil Roy Suryo Soal Dugaan Monopoli Hak Siar ISL

Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya praktik monopoli pada hak siar Indonesia Super League (ISL). Dugaan ini muncul setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pada September 2013.

Juru Bicara KPPU Mohammad Reza menjelaskan KPPU segera akan mendatangkan terlapor untuk dijadikan saksi. Untuk tahap pertama proses penyelidikan, KPPU telah memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam Penyelidikan Nomor 6/Lid-L/II/2014 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dalam Pengelolaan dan hak siar ISL.


"Yang sudah dipanggil kemarin (12 Maret 2014) adalah Pak Menteri (Roy Suryo). Saya belum cek apakah PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) sudah dipanggil KPPU atau belum," kata Reza saat ditemui detikFinance di Kantor KPPU Pusat Jalan Juanda, Jakarta, Selasa (18/03/2014).


Saat menjadi saksi, Roy Suryo banyak dimintai keterangan terutama mengenai ada atau tidaknya sistem/regulasi terutama yang dibuat oleh pemerintah terkait izin hak siar penyiaran ISL di Indonesia.


"Yang ditanyakan kepada Roy Suryo adalah kewenangan pemerintah terkait industri olahraga ini. Bagaimana regulasi pemerintah soal ini. Ini penting untuk melihat apakah ini menyangkut masalah regulasi atau bisnis semata," imbuhnya.


Bila tidak ada regulasi yang dikeluarkan pemerintah terkait hak siar, maka penyelidikan KPPU hanya berfokus kepada pola bisnis yang dilakukan oleh operator hak siar.


"Kalau regulasi kami jelas meminta pertimbangan dari pemerintah, itu dari sisi regulasi. Kalau tidak ada masalah maka dari kita lihat dari sisi persaingan usaha itu yang kami tanyakan kepada beliau (Roy Suryo)," jelasnya.


Reza menuturkan, hak siar ISL selama ini dipegang oleh BV Sport. Perusahaan ini berwenang memproduksi 250 siaran langsung pertandingan ISL. BV Sport kemudian membagikan hak siar terrestrial ke MNC dan VIVA. MNC kebagian 70 pertandingan, lalu VIVA 30 pertandingan. Adapun sisanya dijual ke stasiun televisi berbayar, K-Vision.


Menurut Reza, di dalam aturan itu hak eksklusif siaran boleh didapat, asalkan caranya baik dan benar. Misalnya melalui tender yang adil dan transparan. Namun dalam kasus ini dugaan kuat adanya penyimpangan.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!