OJK Tarik Pungutan Rp 1,41 Triliun Dari Perbankan Tahun Ini

Jakarta -Seluruh industri keuangan termasuk perbankan sudah mulai ditarik pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 1 Maret 2014. Perbankan ditarik pungutan 0,03-0,045% dari total aset dan berlaku progresif.

Untuk sektor perbankan saja, uang yang disetorkan mencapai sekitar Rp 1,41 triliun untuk tahun ini. Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menyebutkan, total aset perbankan di sepanjang tahun 2013 mencapai Rp 4.700 triliun dari sekitar 118 perbankan.


Artinya, minimal uang yang masuk ke OJK dari setoran perbankan saja mencapai sekitar Rp 1,41 triliun.


"Total aset perbankan per tahun kemarin sekitar Rp 4.700 triliun dari sekitar 118 bank," kata Sigit saat dihubungi detikFinance, Selasa (18/3/2014).


Dia mengatakan, pihaknya mau tidak mau harus mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014.


"Kita pernah dipanggil sekali mengenai pungutan ini. OJK boleh memungut ke sektor keuangan, kami tidak keberatan dan akan patuhi itu," ujar dia.


Namun, pihaknya meminta OJK untuk memberikan keringanan kepada perbankan dalam bentuk keringanan bunga terhadap Giro Wajib Minimum (GWM) yang disetorkan perbankan kepada Bank Indonesia (BI).


"Tapi OJK perlu juga memberi keringanan perbankan terhadap Giro Wajib Minimum (GWM) yang ditempatkan perbankan di Bank Indonesia (BI). Kita juga kan bayar iuran juga ke LPS, jadi dobel bebannya," tandasnya.


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!