LPS Curhat Soal Sulitnya Jual Bank Mutiara

Jakarta -Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih menawarkan PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) kepada investor. LPS pun mengaku kesulitasn menjual saham eks Bank Century ini.

Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo mengakui, lamanya proses penjualan Bank Mutiara ini karena banyaknya kasus hukum yang melilitnya. Pihaknya berusaha keras agar segala kasus yang ada bisa diselesaikan dengan baik sehingga memberi keyakinan kepada calon investor untuk mengambil alih kepemilikan bank tersebut.


Sebelumnya, salah satu bank BUMN yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) sudah menyatakan niatnya membeli Bank Mutiara asal kasus hukumya selesai.


"Kan memang kita tahu Bank Mutiara ada beberapa kasus hukum seperti Antaboga, atau pemegang saham lama yang bersengketa yang sekarang ada di luar negeri, ini satu tantangan buat kita karena tentunya pembeli ingin beli bank yang sudah bersih," kata dia saat acara Konferensi Pers Kinerja Keuangan dan Operasional LPS 2013 dan Update Penjualan Saham Bank Mutiara di Kantor LPS, Jakarta, Rabu (14/5/2014).


Kartika menjelaskan, kasus hukum yang melilit Bank Mutiara memang dinilai rumit dan tidak dapat diselesaikan dalam jangka dekat. Namun, kata dia, sejauh ini pihaknya selalu memberikan informasi secara transparan kepada publik terkait kondisi Bank Mutiara sebenarnya. Hal ini tentunya menjadi salah satu pertimbangan para investor untuk kemudian bisa menentukan pilihan dalam pengambialihan bank tersebut.


"Sengketa hukum ini memang lama, dan ini masih akan berlanjut hingga Bank Mutiara terjual, tapi kan kita akan disclose kasus-kasus hukum yang ada dan berharap dengan disclose ini tidak akan menutup-nutupi apa yang ada, kita tentunya tidak bisa memprediksi, ini di luar jangkauan kita, tapi kita akan menyelesaikan semaksimal mungkin, memang masih ada beberapa kasus dan mau nggak mau harus ikut pas dijual nanti," jelas dia.


Sebelumnya, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) mengaku telah menyatakan minatnya untuk membeli PT Bank Mutiara Tbk (BCIC). Pihaknya telah menyampaikan pendaftaran langsung kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selaku pemegang saham eks Bank Century tersebut.Next


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!