Biaya Buka Lahan Cara Legal Rp 3 Juta, Dengan Bakar Lahan Rp 600.000/Hektar

Jakarta -Membuka lahan baru untuk sejumlah keperluan seperti perkebunan dengan cara membakar lahan masih kerap terjadi. Tindakan ilegal ini dipilih karena biayanya sangat murah daripada membuka lahan dengan cara-cara legal.

Guru Besar Universitas Riau Almasdi Syahza mengatakan ada sejumlah alasan yang mendorong praktik ini masih marak dilakukan.


Pertama, adalah biaya yang diperlukan untuk membuka lahan dengan cara dibakar jauh lebih murah ketimbang membuka lahan dengan cara legal yaitu membersihkan lahan dari sisa-sisa panen maupun tumbuhan lain yang mengganggu.


"Dari penelitian saya, untuk 1 hektar lahan yang dibuka dengan cara dibakar cuma perlu biaya Rp 600-800.000. Sementara kalau dengan cara yang benar, tidak mengganggu kelestarian alam itu biayanya bisa sampai Rp 3 juta untuk 1 hektar," kata Almasdi kepada detikFinance, Minggu (6/7/2014).


Permasalahan berikutnya, adalah masalah pengawasan dari praktik pembakaran lahan ini. Di banyak kejadian, adanya titik api yang berhasil terpantau, tidak langsung mendapatkan penanganan.


"Jadinya, apinya sudah menyebar terlebih dahulu baru ditangani. Itu kan berarti pengawasannya tidak betul, lemah," katanya.


Faktor lain yang juga menjadi catatannya, adalah masalah penegakan hukum atas pelaku tindak pelanggaran yang merugikan banyak orang ini. Dirinya menyayangkan denda yang dikenakan bagi pelaku pembakaran lahan hanya Rp 1 miliar.Next


(hen/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!