Masyarakat Bisa Pakai Uang Elektronik Maksimal Rp 20 Juta Sebulan

Jakarta -Bank Indonesia (BI) sudah menetapkan dua jenis uang elektronik, yaitu berbentuk kartu dan ponsel. Transaksi masyarakat dibatasi hingga Rp 20 juta per bulan menggunakan fasilitas ini.

Direktur Eksekutif Departemen Pengembangan Akses Keuangan dan UMKM BI Eni Panggabean mengatakan, masyarakat dianjurkan untuk menggunakan uang elektronik dalam melakukan transaksi. Maksimal penggunaan uang elektronik ini yaitu Rp 5 juta per hari per orang atau secara kumulatif maksimal mencapai Rp 20 juta per orang setiap bulannya.


"Limit transaksi per orang Rp 5 juta sehari. Sebulan maksimal Rp 20 juta," ujar Eni saat acara sosialisasi Surat Edaran (SE) Lembaga Keuangan Digital (LKD) dan Uang Elektronik di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Rabu (20/8/2014).


Dia menjelaskan, saat ini sudah ada 18 penerbit uang elektronik. Melalui penerbit tersebut, masyarakat bisa melakukan isi ulang (top-up) uang elektronik.


"Kalau lihat potensi, semua yang massal seperti transportasi itu paling efektif bayar pakai uang elektronik, seperti bis, kereta, tol gate, taksi," kata Eni.


Dia menambahkan, masyarakat juga bisa memilih jenis uang elektronik, ada yang registered dan non registered. Bedanya, saldo uang elektronik registered jumlahnya bisa mencapai Rp 5 juta, sementara non registered dibatasi hanya Rp 1 juta.


"Saldo yang unregistered maksimal Rp 1 juta. Kalau yang registered boleh Rp 5 juta. Jadi kalau yang registered kalau kartunya hilang bisa diblokir, orang lain nggak bisa gunakan kartunya. Ini juga untuk meminimalkan uang elektronik dari pembiayaan terorisme atau penyalahgunaan dan lain-lain," tandasnya.


18 penerbit uang elektronik tersebut terdiri dari 8 bank umum, 1 BPD, dan 9 lembaga selain bank (LSB). Bank umum yang menjadi penerbit adalah PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Mega Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Nationalnobu.


Sedangkan BPD yang memiliki uang elektronik adalah Bank DKI Jakarta. Sementara itu, delapan LSB yang menjadi penerbit adalah PT Indosat, PT Skye Sab Indonesia, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Telekomunikasi Selular, PT XL Axiata, PT Finnet Indonesia, PT Artajasa Pembayaran Elektronis, PT Nusa Satu IntiArtha, dan PT Witami Tunai Mandiri.


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!