Ini Pengakuan Warga Koja Soal Status Tanahnya yang Dihargai Rp 35 Juta/Meter

Jakarta -Sebanyak 11 keluarga di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Koja, Jakarta Utara bertahan dan meminta ganti rugi lahan sebesar Rp 35 juta/meter persegi, terkait proyek Tol Akses Priok.

Bagaimana dengan status kepemilikan lahan mereka yang kini sudah disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendapat biaya ganti rugi Rp 35 juta/meter?


"Ada sertifikat lahan yang kami tinggali sekarang," ujar salah satu warga di RT 07/04 Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Azuari kepada detikFinance, Jumat (22/08/2014).


Azuari mengakui proses kepemilikan lahan tempat tinggal mereka cukup rumit dan panjang. Ia mengakui awalnya tanah yang mereka tinggali saat ini adalah milik BUMN PT Pelindo II. Menurutnya, kemudian lahan tersebut diambil alih oleh Pemda DKI Jakarta.


"Dulu punya Pelindo tahun 1970, kemudian kita masuk dan tinggal tapi pakai sewa tanah ke Pelindo itu tahun antara 1975-1980, bayar sewa Rp 25.000/tahun. Kemudian tahun 1980 tidak bayar lagi sewa karena tanah dialihkan ke Wali Kota Jakarta Utara tetapi kita bayar namanya PBB (Pajak Bumi Bangunan)," paparnya.


Menurut pengakuan Azuari, setelah itu pada 1995 warga diminta Wali Kota Jakarta Utara membuat sertifikat lahan dan dilanjutkan dengan proses pemutihan pembuatan sertifikat di 2003. Pada akhirnya, warga mengklaim tanah mereka saat ini adalah murni miliknya karena mempunya sertifikat tanah.


"Jadi bukan lagi kita sewa. Ini punya kita karena punya sertifikat. Tahun ini kita bayar pajak bumi dan bangunan Rp 400.000," katanya.


(hen/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!