Ganti Rugi Lahan Priok Rp 35 Juta/Meter Persegi, Tapi Kebanyakan Tak Bersertifikat

Jakarta -Sebanyak 47 warga Koja, Jakarta Utara, menuntut uang ganti rugi lahannya yang tergusur proyek tol akses Priok senilai Rp 35 juta/meter persegi. Padahal, kebanyakan warga tersebut tak memiliki sertifikat hak milik tanah yang mereka duduki.

Hal itu diungkapkan oleh Kasatker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan Tol Akses Tanjung Priok Kementerian Pekerjaan Umum, Bambang Nurhadi saat ditemui di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2014).


"Selama ini kita nemunya hak guna bangunan rata-rata, dan sewa pelabuhan," kata Bambang.


Bambang mengatakan, dulunya, tanah tersebut milik Pelindo yang terus diduduki warga hingga saat ini.


"Dulu itu tanah kepemilikannya Pelindo. Most of them itu HGB mereka tak ada sertifikat," tambah Bambang.


Bambang pernah menemui ada satu warga yang memiliki sertifikat tanah, namun bukan di ruas NS Link kawasan Koja tersebut. Warga yang memiliki sertifikat adalah warga di daerah Plumpang, yang berada di ruas NS Direct.


"Dulu itu tanahnya Pelindo, ada satu yang pernah dibayar ada sertifikat hak milik itu di Plumpang," tuturnya.


Warga Koja, Jakarta Utara, meminta kompensasi lahan Rp 35 juta/meter persegi untuk ruas tol akses Tanjung Priok. Tuntutan warga ini dinilai yang paling tinggi sepanjang sejarah pembangunan jalan tol.


(zul/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!