Ini Tips Supaya Tak Dirugikan Perusahaan Keuangan

Bandung -Perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan menjadi isu yang tak pernah habis untuk didiskusikan. Namun demikian, ternyata ada hal lain yang dapat dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan oleh produk jasa keuangan.

Staf Departemen Kebijakan Pengaturan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Mutiara Sibarani mengatakan, hal paling mendasar yang perlu dilakukan masyarakat dari pelanggaran penyelenggaraan produk jasa keuangan adalah dengan membaca syarat dan ketentuan dari produk itu sendiri.


"Sekarang kan banyak orang buka kartu kredit, misalnya, tidak membaca term and condition (syarat dan ketentuan). Jadi banyak yang tidak tahu juga risiko yang harus mereka tanggung," kata Mutiara dalam paparannya pada pelatihan yang digelar di The Trans Luxury Hotel, Bandung, Sabtu (23/8/2014).


Setelah membaca seluruh ketentuan yang melekat pada produk jasa keuangan tersebut, langkah selajutnya adalah mengawasi segala bentuk pungutan dan biaya yang dikenakan dari setiap transaksi menggunakan produk jasa keuangan tersebut.


"Kalau sudah baca term and condition, kita jadi tahu berapa besar biaya sebuah transaksi, berapa biaya administrasi dan lainnya. Makanya kita jadi bisa tahu kalau ada penarikan atau biayayg tidak wajar di rekening kita," kata dia.


Setelah itu, yang berikutnya adalah menjaga kerahasiaan informasi produk jasa keuangan yang dimilikinya. "Seperti kartu kredit, kartu debit dan berbagai produk lainnya, itu jangan samapai berpindah tangan. Barang itu sangat personal jadi jangan sampai berpindah tangan, apa lagi ada orang lain yang tau PIN kita," sebutnya.


Langkah terakhir, lanjut dia, adalah mengetahui nomor kontak pengaduan dari penyelenggara produk jasa keuangan yang bersangkutan. Ia mengatakan, langkah ini penting agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik-praktik kejahatan bermodus penipuan.


"Jadi ketika anda membuat kartu kredit, kartu debit, dan lain-lain itu langsung minta kontak pengaduannya. Anda simpan benar-benar. Jangan pernah percaya dengan stiker di mesin ATM bertulis Call Center, karena perbankan tidak pernah pasang itu," tegasnya.


(ang/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!