NJOP Cuma Rp 6 Juta/Meter, Kok Warga Koja Minta Ganti Rugi Rp 35 Juta?

Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PNJU) dalam sidang kemarin (21/08) telah memutuskan besaran harga ganti rugi lahan proyek Tol Akses Tanjung Priok di Koja, Jakarta Utara sebesar Rp 35 juta/meter persegi. Keputusan ini berdasarkan tuntutan beberapa warga Koja yang terkena penggusuran.

Padahal menurut penuturan beberapa warga, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah itu hanya Rp 6 juta/meter persegi.


"NJOP terakhir hanya Rp 6 juta/meter persegi," ungkap salah satu warga di RT 07/04 Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Azuari kepada detikFinance, Jumat (22/08/2014).


Azuari sangat senang dengan adanya keputusan PNJU yang menetapkan ganti rugi lahan hingga hampir 6 kali lipat dari NJOP. Selain itu, ia termasuk warga yang telah sepakat dengan Wali Kota Jakarta Utara mengenai besaran ganti rugi bangunan.


"Kita Alhamdulillah saja, besok juga kita akan ambil ganti rugi uang bangunan sebesar Rp 3,9 juta/meter persegi," imbuhnya.


Azuari adalah salah satu warga yang lahannya terkena proyek pembangunan tol akses Tanjung Priok. Secara total Azuari mempunyai lahan 363 meter persegi. Tanah yang dimilikinya bukan hanya punya sendiri tetapi harus dibagi dengan 6 keluarga.


Menurut Azuardi, sudah banyak warga di RT 07/04 yang telah melepas harga tanahnya dengan harga Rp 12 juta/meter persegi dan uang ganti rugi bangunan sebesar Rp 3 juta/meter persegi.


"Masih ada 11 rumah yang bertahan dan tidak mau dibongkar karena minta ganti rugi lahan Rp 35 juta/meter persegi. Sebanyak 20 rumah sudah dibongkar dengan ganti rugi lahan Rp 12 juta/meter persegi dan ganti uang bangunan Rp 3 juta/meter persegi," jelasnya.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!