Mendagri: Mau Daftar CPNS? Urus e-KTP Dulu

Jakarta -Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini memang lebih sederhana karena tidak memerlukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan pencari kerja (kartu kuning). Namun pendaftar harus punya e-KTP.

Demikian disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fawzi di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2014).


"Ya segeralah urus e-KTP kalau belum punya. Kita kan meminta semuanya ramai-ramai mengurus e-KTP," ujar Gamawan.


Dia mengatakan, undang-undang meminta seluruh warga negara Indonesia mengurus e-KTP. "Kenapa berlalai-lalai? Padahal gratis kan? Kan nggak bayar," jelas Gamawan.


e-KTP diperlukan sebagai alat validasi utama saat pelaksanaan tes seleksi yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT). KTP elektronik akan dipergunakan untuk memastikan bahwa seseorang yang melakukan tes adalah benar-benar pelamar yang bersangkutan.


(dnl/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!