Tawarkan Kredit via SMS dan Telepon, Izin Usaha Bisa Dicabut

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa ada ancaman dicabutnya izinusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang membocorkan data pribadi nasabahnya ke pihak lain.

Ancaman tersebut tertuang dalam pasal 53 Peraturan OJK Nomor.1/POJK.07/2013 yang mulai berlaku 6 Agustus 2014.


Penegasan ini dilakukan guna merespon kian maraknya penawaran jasa keuangan seperti kartu kredit melalui fasilitas pesan singkat atau sms dan telpon ke nomor pribadi nasabah padahal nasabah tidak pernah memberikan informasi pribadi kepada lembaga keuangan yang menghubunginya.


"Intinya sudah ada aturan mengenai data keamanan nasabah jadi tidak boleh diberi tau data nasabah seperti nomor hp atau yang lain tanpa persetujuan konsumen. Itu sudah ada, peraturan Bank Indonesia juga sudah ada, secara substansi sudah sama aturannya," terang Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Sri Rahayu Widodo di The Trans Hotel, Bandung, Sabtu (23/8/2014).


Menurutnya, sanksi yang dapat diberikan pada PUJK mulai dari pemberian peringatan hingga pencabutan izin kegiatan usaha.


"Sanksi sudah ada di pasal 53, pihak yg melanggar akan diberikan surat peringatan, membayar sejumlah denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan ijin usaha," tegas dia.


Ia menambahkan, selain mengatur aktivitas usaha para penyedia jasa keuanagan, OJK juga meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi pribadinya.


"Karena banyak juga masyarakat yang asal mengisi formulir undian di pusat-pusat perbelanjaan. Di situ juga rentan terjadi penyalahgunaan," pungkasnya.


(ang/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!