Kemenkeu: Freeport Bayar Dividen Rp 800 Miliar Tahun Ini

Jakarta -Pemerintah pastikan PT Freeport Indonesia akan membayar dividen pada 2014. Dari proyeksi awal penyetoran sebesar Rp 1,5 triliun, dividen yang akan dibayarkan adalah Rp 800 miliar.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, hal ini sudah disampaikan oleh pihak Freeport beberapa waktu lalu. Freeport tadinya menunggu kepastian diperbolehkannya ekspor.


"Presiden Freeport sudah disampaikan mereka masih terhalang ekspor. Kalau sudah ekspor, mereka janji akan bayar dividen," ungkapnya di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (21/8/2014).


Penurunan angka ke Rp 800 miliar, menurut Askolani, dikarenakan penerimaan Freeport yang tidak sesuai target seiring dengan UU Mineral dan Batu Bara. Dalam UU tersebut, ekspor mineral mentah sudah tidak diperbolehkan.


"Angka Rp 1,5 triliun itu kan proyeksi. Ada hambatan ekspor yang mengubah cashflow-nya, itu kita paham," sebutnya.


Askolani optimistis, pembayaran akan dilakukan jelang ahir tahun ini. Pemerintah akan terus menagih janji kepada perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut.


"Kita ingatkan dan sambil kita tagih. Mereka kirim surat ke kita tentang itu, sekarang tinggal kita mengingatkan," katanya.


Penagihan akan diserahkan ke Kementerian BUMN selaku penanggung jawab. Menurutnya tidak ada kerugian kepada negara karena penyerahan dividen hanya berdasarkan rencana perusahaan.


"Memang tupoksi Kementerian BUMN yang akan menagih itu," ujar Askolani.


(mkl/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!