Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi Bakal Dibatasi

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur batasan kepemilikan asing di perusahaan asuransi. Selama ini, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008, kepemilikan asing di perusahaan asuransi Indonesia dibolehkan hingga mencapai 80%.

Deputi Komisioner OJK Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ngalim Sawega mengatakan, aturan ini dibuat agar asing tidak mendominasi perusahaan asuransi dalam negeri.


"Kepemilikan asing misalnya kita turunkan. Prinsipnya adanya kesamaan kepemilikan asing dan lokal. Ini akan kita atur," kata Ngalim saat acara media briefing terkait Perkembangan Industri Keuangan Non Bank, di Gedung Soemitro OJK, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (21/8/2014).


Dia menjelaskan, besaran angka batasan kepemilikan asing masih akan dibahas dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Saat ini, draft Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait batasan kepemilikan asing tersebut sudah ada di DPR dan rencananya akan diganti dengan UU baru.


"Kepemilikan asing kan concern semua orang, termasuk pemerintah, OJK, DPR, kita belum menentukan maksimum angkanya," jelas dia.


Ngalim mengungkapkan, pembatasan kepemilikan asing di perusahaan asuransi ini juga perlu mempertimbangkan kebutuhan di masyarakat. Pasalnya, masih banyak perusahaan asuransi yang modalnya masih minim sehingga butuh peran asing.


"Ini kita belum putus sama sekali prinsipnya ada kesamaan bahwa kepemilikan asing perlu ada batasan dengan mempertimbangkan kebutuhan di masyarakat, artinya misal kebutuhan asuransi di masyarakat tinggi, ya perusahaan harus bisa menyediakan, jadi perlu ada perusahaan asing masuk," tandasnya.


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!