OJK Godok Pembentukan LPS-nya Asuransi

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong seluruh perusahaan asuransi baik jiwa maupun umum untuk membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP). Lembaga ini berfungsi menjamin nasabah asuransi apabila merasa dirugikan.

Deputi Komisioner OJK Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ngalim Sawega mengatakan, lembaga ini dibentuk sebagai perlindungan kepada nasabah asuransi layaknya perbankan yang punya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


"Lembaga Penjamin Polis (LPP) ini sedang dibahas. Paling tidak memang perlu ada program penjaminan polis, semua perusahaan asuransi baik jiwa maupun umum wajib ikut disitu. Ide besarnya hampir mirip dengan LPS," kata Ngalim saat acara media briefing terkait Perkembangan Industri Keuangan Non Bank, di Gedung Soemitro OJK, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (21/8/2014).


Menurut dia, pembentukan lembaga ini untuk memberikan perlindungan kepada para nasabah terhadap potensi kerugian ke depan. "Jadi memberikan perlindungan kepada konsumen. Kalau perusahaan asuransi ditutup akan ada jaminannya," kata Ngalim.


Ngalim mengungkapkan, pembentukan lembaga tersebut masih dibahas bersama-sama dengan LPS dan DPR melalui Rancangan Undang-Undang (RUU). Nantinya, lembaga ini akan berada di bawah LPS.


Lembaga ini, kata Ngalim, sudah lebih dulu diterapkan di negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, Kanada, Korea Selatan, dan Jepang. Di sana, perlindungan nasabah asuransi sudah cukup tinggi.


"Kita tentu ingin seperti negara lain juga sudah menerapkan seperti Singapura, Malaysia, Kanada, Korea, Jepang," ujarnya.


(drk/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!