Harga Tanah Rp 35 Juta/Meter Persegi, Bagaimana Nasib Tol Akses Priok?

Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan penetapan harga ganti rugi lahan tol Tanjung Priok untuk warga Koja, Jakarta Utara, Rp 35 juta/meter persegi. Nilai yang jauh lebih tinggi dibanding apa yang ditawarkan Kementerian Pekerjaan Umum sebagai pelaksana proyek.

Kementerian Pekerjaan Umum akan melakukan banding atas putusan ini sambil meneruskan proyek.


Kepala Satuan Kerja Pelaksana Proyek Jalan Bebas Hambatan Tol Tanjung Priok, Kementerian Pekerjaan Umum, Bambang Nurhadi mengatakan, pada dasarnya jika tanah tersebut tak dibebaskan, jalan tol masih tetap akan tetap dilanjutkan dan tersambung.


Pasalnya, lahan yang bermasalah tersebut adalah lahan yang akan digusur untuk jalan arteri yang menyempit karena dibangun pilar-pilar jalan tol. Meski demikian, jalan arteri itu tetap bisa dilalui. Pelebaran dilakukan agar jalan arteri kembali ke kapasitas awalnya.


"Pembebasan yang kita hadapi itu diutamakan untuk pelebaran jalan arteri, sehingga kapasitas arteri tetap terpenuhi sesuai kondisi awal," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2014).


Meski ada kondisi itu, Bambang mengatakan, proyek akan tetap dilanjutkan sambil pihaknya menyiapkan untuk melayangkan banding atas putusan pengadilan.


"Kontraktor bisa bangun pilar lebih dulu, sambil menunggu proses pelebaran itu," jelasnya.


Sebanyak 47 warga menduduki lahan seluas 2.400 meter persegi. Mereka menuntut harga ganti rugi lahan sebesar Rp 35 juta/meter persegi.


"Panjangnya paling maksimum itu 600 meter," tutur Bambang.


(zul/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!