Tidak Semua Nasabah Bisa Menikmati Perlindungan Konsumen

Jakarta -Bicara soal perlindungan konsumen, nyatanya tidak melulu membicarakan kerugian yang menimpa nasabah atau masyarakat pengguna jasa keuangan. Yang tak kalah penting juga melindungi kepentingan pelaku usaha.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sri Rahayu Widodo menerangkan, perlindungan konsumen tidak dilakukan secara membabi buta.


"Perlindungan nasabah hanya diberikan kepada konsumen yang memiliki itikad baik," ujar Wiwi dalam paparannya pada pelatihan di The Trans Luxury Hotel, Bandung, Sabtu (23/8/2014).


Ia menjelaskan, maksud dari pernyataannya tersebut didasarkan pada kondisi-kondisi nyata di lapangan bahwa tak sedikit pelanggaran terjadi justru dari pihak konsumen itu sendiri.


"Pernah ditemukan kasus, ada nasabah yang mengaku kartu kreditnya hilang dan ada catatan transaksi yang tidak dilakukannya. Setelah ditelusuri ternyata kartu kreditnya tidak hilang dan transaksi yang terjadi ternyat dilakukan orang lain tapi atas sepengathuannya," sebut Wiwi.


Untuk itu, lanjut dia, penting bagi pelaku industri jasa keuangan untuk menerapkan sistem know your costumer (KWC). Artinya industri harus mengenali nasbahnya.


"Jadi bisa tergambar profil risiko dari nasabah yang bersangkutan," tuturnya.


Ditambahkannya, OJK memang tidak memiliki aturan perihal nasabah yang melakukan pelanggaran seperti contoh penggunaan kartu kredit yang disampaikan sebelumnya. Namun demikian, tindakan tersebut dapat ditindaklanjuti sebagai pelanggaran hukum dengan tuduhan penipuan.


"Industri keuangan ini adalah industri berbasis kepercayaan. Jadi masyarakat juga jangan coba-coba," tandasnya.


(ang/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!