PU Bingung Pengadilan Tetapkan Lahan Tol Priok Rp 35 Juta/Meter Persegi

Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapkan harga ganti rugi lahan tol akses Priok Rp 35 juta per meter persegi, dari harga yang ditawarkan Rp 12 juta per meter persegi. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bingung dengan ketetapan ini.

Kementerian PU sebagai pelaksana proyek telah menetapkan harga penawaran ganti rugi lahan tol akses Priok Rp 12 juta/meter persegi. Namun kini, atas gugatan yang dilayangkan masyarakat yang lahannya tergusur tol, PN Jakut akhirnya menetapkan harga ganti rugi Rp 35 juta/meter persegi.


Gugatan tersebut dilayangkan pada Kementerian PU, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemkot Jakarta Utara, juga Pemprov DKI Jakarta.


"Saya pelaksana pemerintah saya digugat oleh masyarakat. Kenyataannya hasilnya seperti itu. Kita sekarang berupaya saja bagaimana legal ini bisa terselesaikan," kata Kasatker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan Kementerian PU Tol Tanjung Priok, Bambang Nurhadi saat berbincang dengan detikFinance, Rabu (20/8/2014).


Bambang mengatakan, penetapan harga ganti rugi melalui appraisal (penilaian kelayakan) ditentukan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI nomor 3 tahun 2007.


Pada pasal 25 ayat 1 peraturan disebutkan: 'Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menunjuk Lembaga Penilai Harga Tanah yang telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk menilai harga tanah'.


Sedangkan ayat 2 berbunyi 'Lembaga penilai harga tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga yang sudah mendapat lisensi dari badan pertanahan nasional RI.


"Yang kami bingung adalah adanya penetapan dari pengadilan itu. Tapi itu sudah keluar dari surat. Kita harus mengikuti aturan appraisal. Tapi kita juga kita menghadapi kendala hukum seperti itu," kata Bambang.


Oleh karena itu, Bambang mengatakan, pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi juga ke Mahkamah Agung (MA). Pemerintah akan tetap pada keputusannya yaitu membayar harga ganti rugi lahan sesuai harga appraisal yakni Rp 12 juta.


"Banding 14 hari maksimum setelah surat tersebut diputuskan," ungkapnya.


(zul/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!