Dari 138 BUMN, Hanya 20-an yang Bisa Setor Dividen ke Negara

Jakarta -Saat ini ada 138 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di Indonesia. Dari ratusan perusahaan pelat merah tersebut, hanya 20-an BUMN yang bisa memberikan dividen ke kas negara.

Hal ini disampaikan oleh Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar saat peluncuran diskusi dan bedah buku BUMN dan Kesejahteraan Rakyat di Djakarta Theatre, Jakarta, Rabu (10/9/2014).


"Ada 138 BUMN tapi hanya 20-an bisa beri deviden. Ini dipertanyakan," kata Bahrullah.


Ia pun menyoroti tata kelola para perusahaan pelat merah. Menurutnya BUMN bisa maju jika mengedepankan pendekatan korporasi. Jika dijalankan secara konsisten, maka BUMN bisa menyamai grup BUMN di Malaysia (Khazanah) atau BUMN di Singapura (Temasek).


"BUMN ini korporasi. 5-10 tahun lagi, kita jadi Temasek dan Khasanah. Itu mungkin," sebutnya.


Dahulu, BUMN menurutnya jauh dari prinsip korporasi. BUMN banyak dipimpin oleh pensiunan militer akibatnya kinerja BUMN tidak cemerlang.


"Sebelum Tanri Abeng (Menteri BUMN Pertama), BUMN tempat tentara pensiun kelola BUMN. Sekarang sudah dikelola dengan baik. Memang ada kekurangan definisi kerugian negara dan korporasi. Ini bisa dibahas. Kita bisa duduk bersama," katanya.Next


(feb/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!