Ini Tips dari Bank Agar Rumah Anda Tak Disita

Jakarta -Bagi para debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tentu tak mau rumahnya disita oleh bank gara-gara tak membayar cicilan sesuai yang diharuskan. Agar tidak terjadi, ini tips dari seorang analis kredit di sebuah bank BUMN.

Alfian, sang analis kredit, menyebutkan saat menawarkan kredit, bank akan memberikan penjelasan mengenai skema yang ditawarkan. Salah satunya adalah mengenai cara pembayaran.


Debitur, lanjut Alfian, sebaiknya memulai pembayaran kredit hanya berselang beberapa hari setelah menerima gaji. Jangan sebelum tanggal gajian, untuk menghindari debitur kesulitan membayar.


"Jangan di bawah tanggal gajian. Misalkan gajian tanggal 25, pembayaran KPR tanggal 15, jangan begitu. Spare waktu tiga hari lah dari tanggal gajian. Biar ada waktu untuk mendebet," kata Alfian saat berbincang dengan detikFinance, Rabu (3/9/2014).


Selain itu, tambah Alfian, dari segi penghasilan debitur pun harus diperhatikan. Bank akan menilai penghasilan di atas Rp 15 juta/bulan, maka asumsinya debitur sanggup membayar angsuran hingga 50% dari total penghasilan. Jika di bawah Rp 15 juta, maka bank menanggap debitur hanya sanggup membayar angsuran sebesar 30% dari total penghasilannya.


Yang terpenting adalah, debitur harus memperhatikan perjanjian akad kredit dengan seksama dan membayar angsuran tepat pada waktunya. "Sebelum akhir jatuh tempo, dipastikan saldo itu cukup untuk debet," tuturnya.


Anda punya pengalaman dengan rumah sitaan? Pernah membeli rumah sitaan dari bank atau hasil lelang? Silakan berbagi dengan mengirimkan email ke alamat redaksi@detikfinance.com.


(zul/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!