Ini Tips Membeli Rumah Sitaan

Jakarta -Membeli rumah sitaan menjadi salah satu alternatif mendapatkan hunian berharga miring atau lokasi strategis. Namun sebelum beli rumah sitaan ada catatan yang perlu diperhatikan oleh konsumen. Apa saja?

Pakar Hukum Properti Erwin Kallo menyarankan hal pertama yang harus dilakukan calon pembeli adalah dengan melakukan survei terlebih dahulu ke lokasi rumah. Calon pembeli harus mengetahui kondisi rumah secara teliti, dari segi fisik maupun status hukum rumah tersebut.


"Kalau mau beli rumah sitaan kita harus cek dulu. Kalau rumah terhuni kita harus memperhitungkan pengosongannya," kata Erwin kepada detikFinance, Rabu (3/9/2014).


Erwin mengatakan, rumah sitaan sebelum dibeli oleh calon pembeli harus dipastikan harus benar-benar kosong dan tidak terisi. Menurutnya tak sedikit orang yang menolak atau masih menyimpan barang-barangnya di rumahnya meski sudah disita oleh pihak bank.


"Pengosongan itu nggak mudah, harus turunkan aparat keamanan. Mengangkat barang-barangnya, harus ada tempat," katanya.


Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan hal serupa, menurutnya yang perlu dilakukan adalah open house rumah yang disita tersebut. Pastikan segala urusan perizinan, dan surat-surat dijamin aman oleh bank yang melakukan penyitaan.


"Kalau dari bank relatif aman. Ketika masuk bank itu surat-suratnya sudah aman. Ketika nanti dilelang itu nggak masalah, sebelum beli lelang itu ada open house dulu," tutupnya.


Anda pernah punya pengalaman membeli rumah hasil sitaan bank? Atau Anda justru pernah melelang rumah untuk lunasi utang bank? Kirim cerita pengalaman Anda ke redaksi@detikFinance.com.


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!