Jangan Beli Rusun Sebelum Baca Ini!

Jakarta -Mahal, belum tentu Anda nyaman tinggal di hunian vertikal atau rumah susun (rusun/apartemen). Konsumen diminta lebih cermat sebelum memutuskan membeli hunian rusun/apartemen.

Belakangan ini bermunculan kasus kisruh antara penguni rusun dengan pengembang properti terkait hak pengelolaan rusun/apartemen, khususnya di Jakarta.


Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Ibnu Tadji, mencoba mengungkapkan beberapa hal yang perlu diperhatikan seorang konsumen saat akan membeli apartemen/rusun. Sebab, bila tak cermat justru bakal menyesal di kemudian hari.


"Jadi persoalan di rumah susun itu adalah persoalan korupsi yang luar biasa, terutama yang dilakukan pengembang besar yang ingin menguasai kembali apa yang mereka telah jual," kata Ibnu kepada detikFinance, Senin (29/9/2014).


Ada beberapa persoalan yang disoroti Ibnu, seperti persoalan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ketika pengembang mulai menjual rusun ke konsumen. Hal ini bisa dicermati oleh konsumen saat mulai melirik sebuah rusun/apartemen di acara pameran perumahan atau saat mendapatkan tawaran pengembang.


Menurut Ibnu, PPJB yang diberikan pengembang selalu terlambat diberikan, bahkan saat penghuni rusun sudah lunas membayar angsuran atau uang muka hingga proses mencicil. Padahal PPJB harusnya diberikan antara pihak pengembang kepada calon penghuni sebelum transaksi dilakukan atau sebelum pembangunan rumah susun selesai.


"Biasanya setelah angsuran sampai 50%, PPJB baru diberikan. Ada yang sudah selesai atau lunas PPJB baru diberikan. Lalu ada yang beli cash, PPJB baru diberikan 1-2 bulan," imbuhnya.Next


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!