Kapan Bank Bisa Melakukan Penyitaan Rumah?

Jakarta -Bank memiliki hak untuk menguasai aset rumah jika debitur tak membayar kewajiban kreditnya. Bank bakal memberikan tenggat waktu tiga bulan sampai rumah debitur benar-benar disita.

Dalam perjanjian akad kredit, dijelaskan oleh bank mengenai peraturan dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemohon kredit atau debitur. Jika dilanggar, maka bank bisa bertindak sesuai aturan yang sudah disepakati.


"Saat pelaksanaan akad, kami verifikasi. Kalau dokumen sesuai akan di-approve, lalu akad kredit. Ada poinnya itu dijabarkan kepada debitur, semua ada dalam perjanjian kredit," kata analis kredit salah satu Bank BUMN, Alfian saat berbincang dengan detikFinance, Rabu (3/9/2014).


Alfian menyebutkan, selama masa perjanjian itu, debitur wajib melakukan kewajibannya. Jika tidak, maka bank bakal memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali.


"Kita kasih waktu tiga kali pembayaran. Tiga kali SP (Surat Peringatan)," tambahnya.


Di SP 1, lanjut Alfian, bank akan memberikan peringatan berupa pemberitahuan melalui surat ataupun telepon. Bank memberikan tenggat waktu selama 1-3 minggu.


"Kalau nggak bayar, kami keluarkan SP 2. Itu sama 1-3 minggu juga. Lalu SP 3, itu berarti 3 bulan nggak bayar," tuturnya.


Jika tak membayar juga, maka bank bisa memberikan SP 3 dan pada akhirnya jika tak juga menemui kejelasan pembayaran, bank akan memberikan pilihan kepada debitur untuk menjualnya sendiri dengan tenggat waktu tertentu atau bank akan menyitanya.


"Kita kasih waktu lagi sama dia untuk mengosongkan barang-barangnya," tegas Alfian.


Anda punya pengalaman dengan rumah sitaan? Pernah membeli rumah sitaan dari bank atau hasil lelang? Silakan berbagi dengan mengirimkan email ke alamat redaksi@detikfinance.com.


(zul/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!