Cerita Warga yang Menolak Rumahnya Disita

Jakarta -Pihak bank berhak melakukan penyitaan rumah terhadap debitur yang tak membayar cicilan dalam kurun waktu tertentu. Namun tidak jarang ada debitur yang menolak disita dan melakukan ancaman terhadap petugas bank.

Hal itu diungkapkan oleh Alfian, salah seorang analis kredit di salah satu bank BUMN, saat berbincang dengan detikFinance, Rabu (3/9/2014).


"Banyak yang menolak. Saat SP (Surat Peringatan) 1 dari debitur itu masih berusaha sampai SP 2 dan SP 3," katanya.


Alfian berkisah, rekannya saat melakukan penagihan mendapatkan perlakuan tak sewajarnya dari pihak debitur. Debitur melakukan perlawanan dengan kekerasan.


"Sampai ada yang dipukul sama benda tumpul, sampai ada yang terluka, sampai masuk ke polisi juga. Ada beberapa teman cerita baru menagih itu karena debitur sudah panik nggak tahu lagi mau bagaimana akhirnya pakai kekerasan," ungkapnya.


Dikatakan Alfian, dia tidak ingat betul di mana kejadian tersebut terjadi. Namun yang pasti bukan sekali-dua kali.


Pada akhirnya, lanjut Alfian, debitur dan pihak bank mendapatkan titik temu karena bank punya dasar hukum yang kuat yang sudah tertera dalam perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak saat akad kredit.


"Akhirnya kita cari jalan, nyari titik tengahnya jalur hukum. Karena kita kuat isi kontraknya di situ dituangkan," tuturnya.


(zul/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!