Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Irianto Simbolon kepada detikFinance, Selasa (7/10/2014).
"Kalau UMP sedianya batas terakhir 1 November serentak, UMK (kabupaten/kota) serentak paling lambat 21 November harus sudah ada," kata Irianto.
Ia menjelaskan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, penetapan UMP oleh gubernur paling telat 60 hari sebelum 1 Januari (2015), sedangkan UMK (Kabupaten/Kota) paling telat 40 hari sebelum 1 Januari (2015). Ia mengakui setiap tahun, masih banyak gubernur dan bupati/wali kota yang telat menetapkan UMP/UMK.
"Tahun lalu 50% UMP sudah sesuai jadwal, bahkan ada yang sebelum 1 November," katanya.
Irianto menambahkan minggu-minggu ini merupakan periode krusial soal penetapan UMP/UMK di seluruh Indonesia. Para dewan pengupahan di seluruh Indonesia, masing-masing provinsi sedang mematangkan penetapan UMP untuk direkomendasikan ke gubernur.
"Masih ada pembahasan intensif di dewan pengupahan, mereka melihat gerakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah-daerah tetangganya, misalnya antara Jawa Tengah dan Jawa Barat," katanya.Next
(hen/hds)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!