Mau Ekspor Batu Bara? Bayar Royalti Dulu

Jakarta -Mulai hari ini, 1 Oktober 2014, pemerintah memberlakukan aturan tentang Ketentuan Ekspor Batu Bara dan Produk Batu Bara. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/8/2014.

Aturan ini mundur dari rencana sebelumnya, yang harusnya diterapkan pada 1 September 2014 lalu.


Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara R Sukhyar mengatakan, aturan ini diharapkan dapat membuat aktivitas ekspor minerba dan produk turunannya lebih tertib.


"Ini supaya lebih tertib, bisa tahu pasti berapa ekspor yang sebenarnya. Selain itu kan mereka harus bayar royalti di depan. Kalau dulu banyak tunggakan-tunggakan royalti, sekarang nggak ada lagi," kata Sukhyar di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (1/10/2014)


Dalam aturan ini, Kementerian ESDM bertugas memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan, untuk menentukan apakah eksportir yang bersangkutan memiliki hak untuk melakukan ekspor atau tidak.


"Untuk aturan eksportir terdaftar (ET), kan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan, bahwa setiap kegiatan ekspor harus dilengkapi dokumen eksportir terdaftar. Untuk dapat itu harus mengajukan ke Kementerian ESDM. Tanpa itu mereka nggak bisa melakukan ekspor," ujar dia.


Ia menyebut, agar mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM, maka calon ekportir harus terlebih dahulu memenuhi kewajiban yang ditentukan pemerintah Indonesia.


"Ketentuan negara harus dipenuhi dulu, misalnya bayar royalti di awal, bangun smelter, dan lain. Pokoknya sesuai ketentuan negara," tuturnya.


Ia mengaku, ekspor dokumen sebagai bukti rekomendasi yang sudah dikeluarkan Kementerian ESDM hingga 24 September 2014 adalah 122 perusahaan di sektor batu bara. "Terdiri dari 69 IUP dan 24 IUP operasi produksi dan sisanya IUP transportasi," sambungnya.


Dalam Permendag Nomor 39 Tahun 2014, produk pertambangan yang diatur tata niaga ekspornya berjumlah 24 nomor pos tarif/HS, yang meliputi batu bara antrasit, bituminous, lignit, kokas, gas, batu bara, dan produk turunan lainnya.


(dnl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!