Ancaman Jonan: Maskapai Penerbangan Tak Satukan Tiket dan Airport Tax Dicabut Izinnya

Semarang -Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menegaskan soal kebijakan penggabungan Passenger Service Charge/PSC (Airport Tax) dengan tiket pesawat. Sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional maskapai penerbangan siap menanti bagi maskapai penerbangan yang tidak patuh.

Jonan mengatakan program tersebut berlaku efektif 1 Januari 2015. Namun ada masa transisi hingga 1 Maret 2015 karena ada tiket pesawat yang sudah terjual sebelum ada kebijakan tersebut.


"1 Januari, pasti. Transisi sampai 1 Maret karena ada tiket yang dijual sebelum diumumkan ini," kata Jonan di Stasiun Tawang Semarang, Kamis, (4/12/2/2014).


Bila sistem PSC on Ticket sudah berjalan untuk semua maskapai, dampak positifnya para penumpang tidak perlu antre lagi untuk membayar PSC alias airport tax. Jonan pun menegaskan ada sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan tersebut.


"Kalau diarahkan tidak mau, cabut saja izin operasinya, selesai," tegas Jonan.


Program penggabungan PSC dengan tiket pesawat wajib dilakukan oleh semua maskapai nasional.


(alg/hen)