Prosedur penenggelaman kapal harus melewati beberapa proses yang cukup panjang.
"Dari UU yang kita punya yaitu pasal 69 ayat 4 yang menyebut penyidik dapat melakukan tindakan khusus yaitu membakar atau menenggelamkan (kapal) jika ada bukti cukup seperti tidak punya surat dan ABK (Anak Buah Kapal) asing," ungkap Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin saat ditemui di Gedung Mina Bahari III, kantor pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Menurut Asep, prosedur atau SOP penenggelaman kapal harus melalui beberapa langkah, pertama adalah upaya menghentikan dan pemeriksaan kapal yang diduga melakukan praktik pencurian ikan. Pihak pengawas KKP memberikan isyarat berupa suara peringatan untuk untuk berhenti dan dilakukan pemeriksaan.
Bila kapal pencuri ikan berhenti, maka petugas langsung melakukan pemeriksaan, namun sebaliknya pihak patroli KKP akan membuat kejutan berupa penembakan peringatan dengan peluru hampa.
"Kalau tidak berhenti lagi maka kita tembak kanan kiri dan kalau tidak berhenti juga kita tembak kapalnya," imbuhnya.
Setelah melalui tahapan itu, bila kapal tersebut dianggap membahayakan atau mengancam kapal patroli KKP, maka bisa dilakukan tindakan tegas berupa penenggelaman kapal dengan cara dibakar. Next
(wij/hen)