Artinya kapal berbendera dan milik asing yang selama ini dilarang masuk hingga pelosok pelabuhan daerah bisa memasuki pelabuhan-pelabuhan kecil di seluruh Indonesia.
"Kapal berbendera asing boleh masuk melayani pelayaran ke seluruh Indonesia," kata Natsir di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Senin (1/12/2014).
Pernyataan Natsir bukan tanpa alasan. Selama ini, angkutan barang memakai kapal laut di Indonesia masih di bawah 10%, padahal pangsa pasarnya sangat besar.
"Yang penting kan barang bisa diangkut," ujarnya.
Natsir menjelaskan kebutuhan kapal angkutan barang seperti kapal angkut curah, minyak dan gas, hingga kontainer sangat besar. Sedangkan kemampuan operator dan produsen kapal lokal sangat terbatas.
"Kita butuh cepat, ada crash program. Contoh, Kemenhub pesan kapal baru perintis untuk tahun anggaran 2015. Kapal selesai 2 tahun mendatang atau 2017, jadi dipakai 2018. Ini selesai setelah hampir berakhirnya pemerintahan Jokowi (Presiden Joko Widodo). Kita butuh yang ready, maka kita minta harmonisasi kebijakan transportasi laut," jelasnya.
Sebetulnya, kelonggoran asas cabotage di pelayaran Indonesia sudah diterapkan pada angkutan kapal pembawa peralatan migas lepas pantai atau off shore. Alasannya ialah operator kapal berbendera RI tidak memiliki kapal yang bisa membawa peralatan off shore meskipun ada skema perpanjangan izin setiap 1 tahun sekali.
Natsir berpandangan, di sini seharusnya kapal-kapal asing bisa melayani dari pelabuhan utama ke pelabuhan kecil (short sea shipping). "Kapal short sea shipping yang penting dikontrol," tuturnya.
(feb/hds)