Selain di Pusat, Pelayanan Izin Investasi Satu Pintu akan Diterapkan di Daerah

Jakarta -Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani sedang menyiapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau one stop service agar pelayanan izin investasi lebih cepat, sederhana, dan transparan. Konsep PTSP juga akan berlaku di pemerintah daerah (pemda), selain di pusat.

"Secara pararel kita melakukan kajian penyederhanaan tingkat pusat. Tetapi di titik tertentu kita juga lakukan kordinasi dengan badan penanaman modal PTSP daerah. Itu yang kita sinergikan. Kami sudah lakukan dengan satu provinsi," kata Franky usai rakor di Kantor Kemenko, Jakarta, Selasa (2/12/2014).


Di tingkat pusat, lanjut Franky, konsep PTSP sudah mulai disinergikan dengan kementerian. Beberapa menteri sudah sepakat ada yang sudah mengkaji soal perizinan akan terpusat di BKPM.


Selain itu, BKPM juga sedang mempercepat investasi-investasi yang mandek karena berbagai masalah.


"Jadi kita sedang list investor yang mengalami kendala perizinan. Satu concern penyederhanaan, kedua membantu melakukan percepatan untuk investasi yang sudah berjalan tapi mandek, atau yang mau masuk tapi terkendala," katanya.


Franky mengatakan pihaknya akan lakukan kordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk melihat perkembangsn investasi yang mandek.


Ia mengatakan untuk melakukan perbaikan soal investasi butuh waktu karena sektor usaha di Indonesia jumlahnya mencapai 1.289 jenis usaha. Sektor perizinan yang prioritas dibenahi adalah yang memberi dampak pada percepatan pembangunan.


"Yang prioritas itu memberikan impact terhadap pertanian, maritim, energi (kelistrikan), industri padat karya yang bisa mendorong kesempatan kerja. Karena kami menargetkan bisa 2 juta kesempatan kerja per tahun," katanya.


Menurutnya dengan adanya PTSP yang akan efektif berlaku Januari tahun depan, maka proses perizinan akan lebih cepat dari saat ini. Namun ia tak bisa memastikan berapa lama waktu perizinan yang bisa dipangkas.


"Pasti tidak tahunan, tetapi tentu kita harus realistis. Kita masing-masing izin kan beda-beda. Izin perdagangan relatif lebih cepat, izin Jasa lebih mudah, tapi kalau industri tentu ada AMDAL. Sekarang kalau satu izin bisa 3-6 bulan, kita bisa bikin lebih singkat lagi," katanya.


(hen/hds)