Kapal dengan identitas LAUT NATUNA 28 alias KM SUDHITA 28 berukuran 80 GT akan ditenggelamkan di Selat Dempo, perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kapal ini bodong karena tidak memiliki izin resmi dari KKP.
Direktur Jenderal PSDKP, Asep Burhanudin mengungkapkan kronologis penangkapan KM SUDHITA 28.
"KM SUDHITA ditangkap oleh KP HIU 009 pada Kamis tanggal 30 Oktober 2014, jam 16.00 WIB, di sekitar perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau," kata Asep saat ditemui di kantor pusat Dermaga PSDKP Batam di Barelang, Jembatan Dua, Batam, Senin (9/2/2015).
Pada saat dilakukan pemeriksaan KM LAUT NATUNA 28 alias KM SUDHITA dengan Nakhoda Sangwian Srisom dan 11 orang ABK Thailand sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711, Laut Natuna, pada posisi 010 56.000 LU 1060 49.000 BT dengan menggunakan alat penangkap ikan trawl.
Hasil tangkapan ikan campuran sekitar 100 kg. Pada saat ditangkap tersebut KM LAUT NATUNA 28 tanpa dilengkapi dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan.
Menurut Asep, KM LAUT NATUNA 28 melanggar Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di Indonesia.Next
(wij/dnl)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
