Di depan Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito, Deddy memanfaatkan dialog tersebut untuk menyampaikan keluh kesahnya soal perpajakan. Bahkan Deddy bercerita pernah ditipu konsultan pajak.
Ia mengaku sebagai orang yang taat membayar pajak, bahkan tidak jarang, Deddy menyebutkan pajak yang dibayarkan selalu kelebihan dari yang seharusnya. Saat akan bayar pajak, ia pernah menggunakan jasa konsultan pajak.
"Banyak yang pakai konsultan pajak termasuk saya. Kita nggak ngerti mana yang baik. Biasanya dari kenalan saja," ungkapnya di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (12/2/2015)
Semua kewajiban pajak, mulai dari pembayaran hingga pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) diserahkan kewenangannya kepada konsultan. Deddy mengatakan hal ini karena secara pribadi tidak mengerti soal mekanisme pembayaran pajak.
"Tapi ternyata kemarin dihampiri petugas pajak. Pertugas itu datang karena SPT saya tidak dilaporkan sama konsultan pajak saya. Saya kaget. Tapi bukti bayar pajak saya punya semua," jelas Deddy.
"Kalau begitu ceritanya, yang salah saya apa konsultan. Konsultannya sudah entah kemana. Kemudian ternyata kejadiannya bukan hanya di saya," terangnya.
Deddy ingin meminta penjelasan Ditjen Pajak untuk solusinya yang dialaminya. Hal ini karena SPT yang tidak dilaporkan sudah beberapa tahun yang lalu.
"Sekarang saya harus gimana, itu saya ingin tahu gimana cara penyelesaian yang terbaik?" tanya Deddy.
(mkl/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com