Ini 2 Kelemahan Perizinan Proyek 17 Pulau Buatan di Jakarta

Jakarta -Penerbitan izin pembangunan 17 pulau buatan di Provinsi DKI Jakarta menuai kritik. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai kewenangan perizinan reklamasi bukan di pemerintah DKI Jakarta. Setidaknya ada dua hal yang dianggap menjadi kelemahan perizinan reklamasi di DKI Jakarta.

Pertama, pihak KKP menjelaskan, soal penerbitan kewenangan perizinan reklamasi pantai di DKI Jakarta ada di pemerintah pusat. Hal ini terkait dengan Kawasan Strategis Nasional (KSN). Selain itu, perizinan reklamasi di DKI Jakarta belum memiliki zonasi laut.


"Jadi kalau dia di dalam 12 mil dan bukan kawasan strategis nasional, maka yang mengeluarkan izin lokasi itu gubernur. Meski dia di 12 mil tapi kawasan strategis tetap itu menteri kalautan dan perikanan yang mengeluarkan. Di atas 12 mil sampai 200 mil itu kewenangannya menteri kelautan dan perikanan," jelas Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) KKP Sudirman Saad saat ditemui di Gedung DPR Senayan Jakarta Kemarin, Selasa (10/02/2015).


Saad menambahkan yang disebut KSN mencakup tempat latihan perang TNI AL, kawasan konservasi yang merupakan warisan dunia dan kawasan yang oleh pemerintah memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Saad menjelaskan hampir semua kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta atau Jabodetabek masuk ke dalam KSN.


"Kalau di Surabaya (Gerbang Kertasusila) ada juga, Surabaya, Gresik itu kawasan strategis. Di Bali namanya kawasan Sarbagita, Denpasar, Badung (termasuk Gianyar)," paparnya.


Saad mengaku bingung saat ia menemukan sebuah iklan dari perusahaan properti terkenal ingin membangun proyek 17 pulau di Utara Jakarta tanpa seizin Menteri Kelautan dan Perikanan. Menurut saad lokasi perairan tempat dibangunnya proyek 17 pulau buatan itu masuk ke dalam wilayah KSN.


"Saya beberapa waktu lalu melihat iklan Agung Podomoro Group iklan bahwa ada reklamasi di daerah Pluit, karena izin reklamasi sudah dikantongi disebutkan dalam izinnya, ternyata izinnya dikeluarkan oleh gubernur DKI. Padahal itu tidak boleh karena kewenangannya KKP seharusnya dikeluarkan oleh MKP," paparnya.


Kedua, belum adanya zonasi laut atau khususnya rencana tata ruang wilayah (RTRW) oleh Pemprov DKI Jakarta membuat proyek ini tidak bisa dilanjutkan.


"Nggak bisa dong. Perda RTRW tersebut yang buat Pemda DKI sudah 2 tahun ini kami sudah membiayai DKI. DKI kaya tapi untuk studi zonasi laut biaya KKP. Hingga kini reklamasi itu belum ada izinnya," tegas Saad.


Pemprov DKI Jakarta mengklaim aturan Keputusan Presiden (Kepres) No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Sementara itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan proyek tersebut harus mendapatkan izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) karena masuk kawasan strategis nasional (KSN).


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com