Lembaga Penjamin Polis Asuransi Bakal Beroperasi 2017

Jakarta -Mulai 2017, bakal hadir lembaga penjamin polis nasabah asuransi. Penjaminan polis asuransi ini berlaku apabila perusahaan asuransi dinyatakan gagal dan ditutup yang menyebabkan premi asuransi nasabah tidak bisa dibayar.

Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus membahas keberadaan lembaga yang bisa menjamin polis nasabah asuransi tersebut. Aturannya tertuang dalam UU Perasuransian.


"UU Asuransi terkait penjaminan polis, masih diskusi dengan Kemenkeu, target 2017, kalau selesai, bisa beroperasi langsung, ini belum diketok," ujarnya di acara Temu Media LPS, di Century Park Hotel, Jakarta, Rabu (11/2/2015).


Dia menjelaskan, pemerintah mendorong LPS untuk siap menjadi lembaga yang menangani kerugian nasabah asuransi. Selama ini, LPS hanya menjamin kerugian nasabah perbankan.


Atas dorongan itu, pria yang akrab disapa Tiko ini menjelaskan, perlu adanya UU baru LPS atau paling tidak melakukan amandemen terhadap UU LPS yang lama.


"Kalau LPS siap, LPS harus membuat UU baru atau amandemen UU yang lama. Arahnya akan bikin UU khusus karena ini nggak bisa secara umum. Saat ini masih diskusi dengan OJK," ucap dia.


Lebih jauh Tiko menjelaskan, nantinya skema penjaminan polis akan ditentukan besarannya. Meskipun sudah ada benchmark atau acuan besaran polis yang akan dijamin, namun Tiko masih enggan membeberkannya.


"Kalau perusahaannya gagal terus dilikuidasi baru kita bisa jamin polisnya, nilai polis misalnya Rp 500 juta, nanti berapa yang kita ganti, jadi nanti kalau sudah jadi, premi nasabah tidak akan hilang, akan dijamin. Besarannya sudah ada benchmark tapi belum diputuskan," imbuhnya.


(drk/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com