"Jangan buru-buru menyimpulkan ke arah situ dulu. Penandatanganan MoU yang dilakukan di Malaysia itu business to business, swasta murni. Nggak ada campur tangan pemerintah," tegas Saleh di Bogor, Senin (9/2/2015).
Nota kesepahaman tersebut, lanjut Saleh, adalah melakukan studi kelayakan (feasibility study) selama 6 bulan. Bila Proton merasa layak membangun industri di Indonesia, maka proses investasi akan diteruskan.
"Kalau 6 bulan dinilai layak, baru dilanjutkan. Kalau itu feasible baru dia akan melakukan proses untuk mendapatkan izin investasi di BKPM (Badan Pusat Koordinasi Penanaman Modal)," katanya.
Setelah dari BKPM, tambah Saleh, Proton kemudian mengurus izin di Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK). Tahapannya sama dengan investasi otomotif pada umumnya, tidak ada perlakuan khusus.
"Itu tahapan-tahapannya, jadi saya kira ini masih panjang. Kita nggak membeda-bedakan," katanya.
Saleh kembali menegaskan bahwa dalam kesepakatan antara Proton dengan Adiperkasa Citra Lestari adalah murni bisnis. Tidak ada penggunaan dana dari APBN maupun BUMN.
"Kalau ada yang bilang itu mobil nasional, itu yang bilang siapa? Bukan," ujarnya.
(dna/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com