"Bukan berarti aparatur negara tidak boleh kaya. Boleh saja kaya, yang penting transparan, sumbernya jelas, dan akuntabel. Bukan dari hasil korupsi uang negara," tegas Yuddy dalam keterangan resmi yang diterima Minggu (8/2/2015).
Menurut Yuddy, Surat Edaran Menteri PAN RB No 01/2015 yang memerintahkan agar seluruh aparatur negara melaporkan harta kekayaannya paling lambat bulan April 2015 dilakukan untuk menumbuhkan integritas birokrasi. Mulai dari pejabat tinggi hingga staf.
Selain melaporkan harta kekayaan, lanjut Yuddy, PNS juga harus mengubah pola pikir dan budaya kerja, dari birokrat bermental priyayi menjadi birokrat yang melayani masyarakat.
"Kalau dulu selalu duduk manis di belakang meja, sekarang saatnya untuk sering-sering terjun ke lapangan, mendekati, dan berkomunikasi dengan rakyat," ujar Yuddy.
Kemudian, tambah Yuddy, aparatur negara tidak boleh lagi bekerja hanya dalam kotak masing-masing, mengedepankan ego sektornya.
"Kini saatnya untuk meninggalkan ego sektoral. Kita harus bahu membahu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.
Dalam memberikan pelayanan publik, menurut Yuddy, jangan ada lagi keluhan bahwa pelayanan berbelit-belit, lama, tidak jelas, mahal, diskriminatif, dan sebagainya. Kalau masih ada birokrat yang melaksanakan pelayanan seperti itu, atau bahkan tidak memberikan, berarti tidak melaksanakan Undang-undang No 25/2009 tentang Pelayanan Publik yang sanksinya bisa berupa pemberhentian dari jabatan.
(dna/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
