Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Agung Kuswandono mengatakan kesalahan fundamental tersebut seperti ketidakcocokan antara dokumen dan barang, termasuk melakukan perdagangan barang yang tidak diperbolehkan negara.
"Mereka nggak boleh melakukan kesalahan elementer (mendasar) seperti itu," ujar Agung di kantor pusat DJBC, Jakarta, Selasa (17/3/2015)
Bila terbukti, maka perusahaan tersebut dipastikan akan dicabut fasilitas 'VIP'-nya. Selain itu, harus masuk ke dalam kategori perusahaan yang berada di zona atau jalur merah alias pengawasan ketat saat proses kepabeanan.
"Nggak hanya dicabut, didrop merah," tegasnya.
Ia mengatakan untuk perusahaan penerima fasilitas kepabeanan 'VIP' penanganannya sedikit longgar. Akan tetapi bukan berarti pihak Bea Cukai akan lepas dari sikap kehati-hatian. Petugas seaktu-waktu bisa melakukan pemeriksaan dadakan.
"Nanti ada pengecekan regular, terus mendadak," imbuhnya.Next
(mkl/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com