Setiap ada pergantian pemerintahan, biasanya dilanjut dengan perombakan jajaran direksi dan komisaris di perusahaan pelat merah. Menurut mantan Sekretaris Kementerian BUMN sekaligus Pengamat BUMN, M Said Didu, saat berganti penguasa, biasanya banyak pengajuan nama-nama untuk menjabat sebagai komisaris BUMN.
"Itu biasa setiap pergantian penguasa. Saya juga mengalami hal yang sama, pada saat itu hampir 350-400 orang yang diusulkan oleh tim sukses dan partai pendukung," ujarnya kepada detikFinance, Selasa (17/3/2015).
Maka dari itu, kata Said, perlu dilakukan seleksi secara mendalam dari nama-nama calon ini. Para calon komisaris BUMN ini harus punya kompetensi yang sesuai dengan perusahaan yang akan diawasi.
"Waktu itu juga saya seleksi dulu. Dengan melihat kompetensinya, tidak sampai 50 orang dari 400 yang diusulkan yang memang memiliki kompetensi," imbuhnya.
Pada Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor: PER- 04/MBU/2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, di Pasal VI ayat 4 disebutkan, persyaratan lain anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas adalah bukan dari pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.
Namun pada kenyataannya, para calon ini tinggal mengundurkan diri dari partai atau anggota legislatif, sebelum mencalonkan diri. Sehingga sudah memenuhi syarat dalam aturan Kementerian BUMN tersebut.
Selain Permen tersebut, belum ada lagi undang-undang yang secara tegas melarang komisaris BUMN berasal dari partai politik atau tim sukses.
"Tapi sebaiknya BUMN tetap konsisten mengutamakan kompetensi. Jangan korbankan kompetensi hanya demi memberikan posisi kepada pihak yang dekat dengan kekuasaan," ujarnya.
Dalam dua hari terakhir ini ada dua BUMN besar yang melakukan perombakan dewan komisaris. Satu BUMN menerima Tim Relawan Jokowi-JK sebagai komisaris, sementara satu lagi mengangkat politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
(ang/dnl)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com