Dari Tak Pasti, Kini Urus Izin Hak Guna Usaha Hanya 90 Hari

Jakarta -Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan kementerian terkait berhasil mempercepat waktu pengurusan izin pertanahan, terkait sektor agraria,

kehutanan dan perhubungan. Misalnya kini sudah ada kepastian prosedur penyelesaiaan izin lahan untuk Hak Guna Usaha (HGU) hanya 90 hari dari sebelumnya tak pasti.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan perizinan pertanahan di ketiga sektor tersebut, terkait erat dengan percepatan perizinan terintegrasi

(end to end) ketenagalistrikan.


“Pemerintah memilih perizinan sektor pertanahan di ketiga sektor tersebut karena memerlukan waktu yang lama dan saling mengunci (interlocking). Percepatan waktu perizinan pertanahan tersebut mendukung upaya percepatan perizinan terintegrasi ketenagalistrikan, khususnya proyek Independent Power Producers (pembangkit listrik swasta) pemilihan langsung hingga 256 hari,” kata Franky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4/2015).


Selanjutnya, BKPM akan memastikan dan melakukan monitoring agar proses perizinan tersebut berjalan sesuai dengan SOP yang berlaku Perizinan pertanahan sektor agraria yang sudah berhasil dipercepat antara lain: pengukuran bidang tanah yang luasnya lebih dari 1.000 hektar, dari 41 hari kerja menjadi 20 hari kerja, izin Hak Guna Usaha (HGU) yang luasnya lebih dari 6.000 hektar, membutuhkan waktu 90 hari kerja dari sebelumnya tidak ada batasan waktu pengurusan yang pasti, serta izin hak guna bangunan lebih dari 15 hektar, dari 86 hari kerja menjadi 50 hari kerja.


"Untuk sektor ketenagalistrikan, umumnya luas tanah yang dibutuhkan adalah 200 hektar, ini membutuhkan waktu 50 hari kerja” tambah Franky.


Percepatan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal.


Sementara itu, perizinan pertanahan terkait sektor kehutanan seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MenLHK-II/2015 tentang Petunjuk Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Penyelenggaraan PTSP antara lain: Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari 111 hari kerja menjadi 47 hari kerja, Izin Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Operasi Produksi

Tambang dan Non Tambang dari 90 hari kerja menjadi 52 hari kerja, dan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Survei/Eksplorasi dari 110 hari kerja menjadi 52 hari kerja.Next


(hen/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com