Ketua Tim Satgas Anti Mafia Illegal Fishing Mas Achmad Santosa mengatakan KKP tidak memiliki kewenangan mencabut izin perusahaan tersebut. Kewenangan itu menurutnya ada di tangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal itu karena investasi dan pola operasi PT PBR terindikasi kuat langsung dari Thailand, sementara PT PBR hanya menjadi broker izin usaha perikanan.
"Kalau izin perikanan kita. Izin perusahaan, itu kan PMA (Penanaman Modal Asing). BKPM dong," kata pria yang akrab disapa Ota itu saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jakarta, Selasa (7/04/2015).
Ota mengatakan kewenangan KKP bagi perusahaan perikanan hanya menerbitkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI) bagi kapal tangkap, dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) bagi kapal angkut. Ketiga hal itu bisa secara otomatis dibekukan bila perusahaan terbukti melanggar ketentuan.
"Kalau KKP tidak punya kewenangan untuk menutup perusahaan itu tetapi untuk menerbitkan izin penangkapan dan pengangkutan ikan. Kewenangan penutupan bukan kita, tetapi BKPM," imbuhnya.
Sementara terkait operasional kapal penangkap dan angkut milik PT PBR yang seluruhnya dimiliki asing, seharusnya tidak lagi beroperasi karena terkena aturan moratorium perizinan kapal. Sayangnya dari 98 kapal yang terdata dimiliki PBR, 30 kapal diduga kuat masih beroperasi.
"Memang tidak boleh selama moratorium. Ada yang stay dan ada yang keluar. Pertama saat kunjungan pertama kali (bulan Januari 2015) sudah ada 30 yang keluar dan belum kembali. Mereka janji ingin dikembalikan ke Benjina, tetapi sampai sekarang belum ada," jelas Ota.
(wij/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com